G-Smart.id – Sangatta – Kabupaten Kutai Timur kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah sebelumnya sempat berada pada PPKM level 2, hal ini berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 dan 1 Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Serta Papua.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Kutim turun status menjadi PPKM Level 3 sesuai Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tersebut yakni adanya penambahan indikator untuk penentuan level terkait persentase vaksinasi. Ada dua indikator yang harus dicapai setiap daerah khususnya Kutim yakni capaian vaksinasi Covid-19 harus mencapai 50 persen dari seluruh sasaran total yang ada di Kutim dan 40 persen sasaran untuk lanjut usia (lansia).
Untuk Kutim berdasarkan data yang dihimpun dari surveilans.kutim cakupan vaksinasi kumulatif baru mencapai 35,2 persen. Sedangkan untuk lansia cakupan vaksinasinya hanya 20,7 persen sesuai data terakhir pada 5 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman dihadapan awak media usai menghadiri pengukuhan PAW Bapor Korpri Kutim, selasa (5/10/2021) di Ruang Meranti Setkab Kutim menjelaskan bahwa berdasarkan surat atau instruksi dari Mendagri, Kutim diturunkan menjadi level 3 PPKM karena tolak ukurnya vaksinasi.
“Harus minimal 50 persen, mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan kita bisa mengejar itu, tapi tidak merubah ketentuan yang lain, misalnya PTM tetap dilaksanakan 50 persen, rumah ibadah tetap 50 persen, dan masyarakat juga tetap bisa melakukan kegiatan, misalnya resepsi pernikahan perkawinan tapi tetap masih 50 persen,” ujar Ardiansyah.
Ditambahkannya terkait persoalan vaksin ini kadangkala disebabkan karena dosis vaksin yang datangnya terlambat, disampaikan pula bahwa dirinya sudah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk segera memperbanyak vaksinator dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Kepolisian dan TNI serta berusaha mendapatkan sebanyak-banyaknya dosis vaksin agar segera melaksanakan kegiatan vaksinasi.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Selain Kutim yang turun menjadi PPKM level 3 di Kaltim adalah Berau, Kutai Barat,Mahakam Ulu dan Bontang. (G-S02)