G-Smart.id – Paser -Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) , kali ini yang disosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sosperda digelar di Desa Sebakung Kecamatan Longkali Kabupaten Paser, tepatnya di Jalan Sebakung Rantau Blimbing RT 2. Dalam Sosperda ini turut didampingi Yenni Eviliana Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dan Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudin serta menghadirkan Zulpan sebagai pembicara sekaligus pemateri .
Syafruddin yang juga Ketua Fraksi PKB itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.
“Perda ini hadir untuk menjawab keresahan masyarakat apabila berhadapan dengan hukum,” tulisnya
“Mengingat biaya hukum juga murah, maka dari itu pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dengan perda ini,” tambahnya.
Menurut Syafruddin Perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.
“Sosper kali ini juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya terkait masalah hukum,”jelasnya
Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Syafruddin. Tujuannya tak lain, agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tahu, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tahu tentang perda ini,” tutupnya.(GS-05).