G-Smart.id-Samarinda- Seluruh Anggota DPRD Kaltim kembali melakukan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) , salah satunya Anggota DPRD Kaltim asal Dapil Samarinda, J. Jahidin Siruntu melakukan sosialisasi Perda kepada warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sabtu (28/8/2021).
Pada Sosialisasi kali ini, Jahidin mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Ia pun mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika sosialisasi berlangsung.
“Dalam situasi pandemi Covid-19 di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda, para peserta yang mengikuti sosper kita wajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan,” ujar Jahidin.
Lanjut Politisi PKB Jahidin mengatakan sosialisasi Perda ini memang urgen untuk dilakukan. Pasalnya banyak masyarakat Kaltim yang belum mengetahui Perda-Perda apa saja yang ada di Kaltim. Sehingga menjadi tugas bersama, termasuk anggota legislatif untuk turun melakukan sosialisasi.
“Warga cukup antusias, banyak pertanyaan yang disampaikan nah ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham dan perlu diberikan sosialisasi,” bebernya.
Lebih lanjut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan dengan adanya perda ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum, Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya. Bersumber dari APBD Kaltim sumber dananya, karena bantuan dari Kementrian Hukum dan HAM sangat Terbatas.
Lebih Jauh Jahidin mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan terus menerus cuma lokasinya di tempat yang berbeda. Dirinya akan keliling samarinda untuk melakukan sosialisasi Perda bantuan hukum ini.
“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan sosper tersebut masyarakat dapat memahaminya. Karena perda ini dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,” cetus Jahidin.
Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Saya kira ini langkah yang maju apalah guna kita bikin program itu kalau tidak kita pasarkan ibarat barang kita produksi tapi tidak ada pemasarnya sulit juga sesuai harapan,” ungkapnya.
Politisi PKB Jahidin menambahakan intinya Perda ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada Peraturan Gubernur (Pergub), karena yang mengatur besarnya anggaran Itu di Pergub.
“Saya meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan Pergub terkait Perda ini karena Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”tutupnya. (G-S05).