G-Smart.id – Sangatta – Secara geografis Kalimantan Timur (Kaltim) sangat rentan dengan perubahan Iklim, sehingga perlu kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi.

Oleh karena itu untuk mewujudkan pembangunan rendah emisi dan meningkatkan kemampuan Daerah dan sektor untuk beradaptasi dengan perubahan iklim, DPRD Kaltim mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Agar setiap produk hukum (Perda) yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat, salah satunya Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim maka anggota DPRD Kaltim Ir.Sutomo Jabir, ST, MTĀ  melaksanakan Sosialisai Perda ini.

Sosper yang dilaksanakan di STAIS Kutai Timur, sabtu, (26/06/2021) menghadirkan Baharuddin, SS sebagai narasumber dan dihadiri oleh Ketua STAIS Dr Arif Rembang Supu, M.Pd, Dosen, jajaran pengurus BEM dan mahasiswa STAIS serta anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Dihadapan para peserta Sosper, Sutomo Jabir menyampaikan ditingkat Provinsi ada peraturan-peraturan yang harus diketahui masyarakat, oleh karena sebagai anggota DPRD Kaltim harus mensosialisasikannya. Anggota DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu legeslasi, penganggaran dan pengawasan.

Sutomo menjelaskan salah satu bentuk legeslasi adalah melahirkan Perda, termasuk Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ini.

Dikatakannya kenapa Perda ini perlu, karena di Kaltim ini iklimnya kadang bisa disertai dengan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

“Hal ini yang harus direspon oleh Pemerintah Provinsi melalui eksekutif sehingga dikeluarkan Perda ini, ” jelasnya.

Oleh sebab itulah maka Perda ini disampaikan agar sama-sama dikawal, diketahui dan mendorong agar terlaksana dengan baik.

“Karena isi Perda ini mengatur tugas dan peran masing-masing, bukan hanya Pemerintah dan DPRD akan tetapi masyarakat serta stakeholder yang terlibat” beber Sutomo.

Sutomo mengharapkan agar Perda yang disampaikan ini untuk dipelajari, dibaca sambil menunggu diterbitkannya Pergub terkait teknis pelaksanaannya.

Selain itu dirinya minta dalam teknis pelaksanaanya melibatkan kampus dalam pembahasan Perda ini, misalnya edukasi dalam lingkungan.

“Tugas kita bersama mengantisipasi bencana yang muncul akibat perubaham iklim ini,” ucapnya.

Ditambahkannya persoalan ini harus dilakukan dengan gerakan antisipasi atau mitigasi, seperti penanaman pohon, rehabilitasi, pemukiman yang layak dan yang tidal kalah penting adalah kesiapan dan antisipasi saat menghadapi bencana akibat perubahan iklim. (ADV/G-S02)

Loading