G-Smart.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke 15 Terkait Pengesahan agenda jadwal kegaitan DPRD Masa Persidangan II Tahun 2021 Dan Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas 3 buah Rancangan peraturan Daerah Yang Pertama Raperda Ketahanan Keluarga Kedua tatacara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dilaksanakan di Gedung D Lantai 6. Selasa (8/6).

Ditemuai usai rapat paripurna Ketua Pansus tatacara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Jahidin meminta perpanjangan masa kerja pansus, karena tahapan-tahapan dalam pembahasan itu masih ada yang belum terpenuhi khususnya uji publik untuk menerima masukan dari peserta uji publik dalam kaitannya dengan draft.

“Khususnya dengan kearifan lokal, yang kemudian tujuan uji publik ini kan memohon masukan kepada pihak lain,” ujarnya.

Lanjut Ketua Komisi I Jahidin mengatakan ini bukan maunya pansus saja yang akan diturunkan dalam draft itu karena setelah melakukan uji publik akan konsultasikan produk hukum daerah ke kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Dikatakannya setelah dari Kemedagri nanti begitu ada koreksi terakhir, perbaikan-perbaikan itu akan diagendakan paripurna untuk pengesahan raperda tersebut.

“Saya sudah meminta kepada pimpinan dewan dan anggota pansus supaya diberi waktu karena tinggal dua tahap sudah bisa diagendakan pengesahan dalam agenda Banmus rutin yang ditetapkan Banmus DPRD Kaltim,” bebernya.

Lebih Jauh Politisi PKB Jahidin menambahkan untuk kesempurnaan Raperda tatacara penyusunan program pembentukan peraturan Daerah tinggal dua tahap yang pertama uji publik yang kedua masukan- masukan dari peserta uji publik kita sempurnakan, tentunya ada penambahan dan pengurangan untuk selanjutnya kita konsultasi terakhir ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) dalam hal ini tentang produk hukum daerah. Petunjuk dari situ kita kembali untuk mengesahkan,

“Hasil kunjungan kemarin dari 14 bab 28 pasal seperti yang saya bacakan tadi, satu pasal pun tidak ada yang dicoret oleh Kemendagri, jadi itu menandakan memenuhi syarat untuk disahkan,” ungkapnya

Lebih Lanjut Jahidin menambahkan tinggal formalitas saja, karena tidak bisa mengajukan paripurna pengesahannya kalau tidak dilaksanakan tahapan-tahapan.

“Karena yang terkesan bahwa Raperda itu terbit karena kita ingin sesuai dengan prosedur berdasarkan pasal perpasal memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya

“Dalam waktu kurang lebih dua bulan ini setelah melakukan uji publik kemudian perjalanan sekali ke Kemendagri lalu kembali sudah bisa disahkan. Cuma saya tidak bisa menetukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Jadi saya selaku ketua pansus memohon agar memberikan perpanjangan waktu karena melihat situasi dan kondisi yang ada,”tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading