G-Smart.id – SANGATTA – Rabu (2/6/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana hukum. Pemusnahan BB tersebut merupakan tindakan pidana yang telah berkekuatan hukum (incraht) selama periode Oktober 2020 sampai Mei 2021. Yakni sebanyak 86 perkara.
Dari 86 perkara tersebut, sebanyak 67 perkara yang ditangani Kejari Kutim merupakan kasus narkotika. Sementara perkara lainnya, diantaranya tindakan penganiayaan, KDRT, perlindungan anak, pembunuhan, kesehatan, dan pencurian.
“Hari ini yang banyak (barang bukti) narkotika berupa sabu-sabu,” ujar Kajari Kutim, Henriyadi W Putro.
Perkara narkotika di Kutim menjadi perhatiaan, kata Henri. Dia menambahkan, pemusnahan barang haram tersebut harus segera dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri (PN).
“Untuk beratnya (narkotika) tadi sekitar 299,91 gram atau hampir setengah kilo,” ucap Kajari.
Untuk status para pelaku, sambung Henri, sudah memiliki kekuatan hukum atau incraht. Mereka (terpidana) telah di eksekusi atau tempatkan di lapas Bontang. (ADV/G-S04)