G-Smart.id-Samarinda-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan pemilik ponton, terkait kasus penabrakan jembatan dondang Muara Jawa. dilaksanakan di Gedung E Lantai Satu Kantor DPRD Kaltim Senin (26/04).
Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), yang terjadi Selasa 2 maret lalu. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.
Ditemui usai Rapat Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan Kesepakatan rapatnya adalah harus memberi sanksi tegas kepada penabrak, bahkan akan mendorong agar dipenjarakan pelaku penabrak jembatan dondang muara Jawa ini.
“Komisi III agak kecewa karena penabrakan pertama itu dalam rangka penetapan ganti ruginya tidak melibatkan DPRD, juga tidak ada kajian teknis dan juga tidak ada audit independen yang dilakukan sebelum penetapan angka satu miliar itu,”ujar Syafruddin.
Sehingga DPRD Kaltim komisi III kecewa terhadap penetapan angka satu miliar itu dan juga menyesalkan kenapa perbaikannya itu hanya semacam pemasangan kayak jaketnya saja, itu kan kaya dibikin jaket saja tidak terlalu kokoh untuk menjaga tiang jembatan itu kalau misalnya terjadi lagi penabrakan.
“Dan juga penabrakan yang kedua penetapan angka tiga miliar untuk ganti rugi sama sekali tidak melibatkan DPRD, sehingga lagi lagi kami komisi tiga kecewa disini tidak ada koordinasi yang aktif yang masif yang dilakukan oleh pihak terkait khususnya PUPR dan yang lainnya dasarnya apa menetapkan angka 3 miliar ini,”bebernya.
Lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin mengatakan harusnya melibatkan pihak-pihak ahli misalnya bisa didatangkan ahli dari UGM mauapun Unmul untuk mengkaji dan menganalisa seberapa besar kerugian yang harus di ganti rugi oleh pihak penabrak nah ini lagi – lagi membuat DPRD kecewa.
“Kedepan tidak boleh lagi ada informasi yang tertutup seperti sekarang. DPRD akan mendorong pihak kepolisian dan pemerintah provinsi agar ketika terjadi penabrakan lagi harus membawa kasusnya ke ranah hukum atau mempidanakan pelakunya supaya ada efek jera,”tutupnya. (ADV/GS-05).