G-Smart.id -Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Dapil Balikpapan, Syafruddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim 2019 – 2020 di Kelurahan Gunung Samarinda RT.56 Kecamatan Balikpapan Utara.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Sosper tersebut diantaranya Lurah Gunung Samarinda, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Tokoh Agama Ketua- ketua Rt dan warga setempat. Warga terlihat sangat antusias mengikuti sosper tersebut sehingga jumlah peserta yang hadir mencapai 120 orang.
Perda RUED ini bertujuan agar terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Ketua Fraksi PKB Syafruddin mengatakan Gas dan Batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan untuk menopang devisa negara agar memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang.
“Pemanfaatan gas bumi domestik ini dinilai belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah,”ujar Syafruddin yang dihubungi via whatsApp. Minggu (11/04).
Lebih Jauh Anggota Komisis III DPRD Kaltim ini mengatakan akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah dianggap belum maksimal.
“Sumber energi berbasis fosil akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan Energi Baru dan Terbarkan (EBT),” beber Syafruddin.
Syafruddin menambahakan DPRD Kaltim menghasilkan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) yang berdimensi waktu kurang lebih 30 tahun ke depan, dan dievaluasi setiap 5 tahun.
“Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik, untuk mengantisipasi kebutuhan 6 sektor pengguna antara lain Industri, Transportasi, Rumah Tangga, Komersial, Sektor lainnya, dan Non Energi,”ungkapnya.
Syafruddin juga berharap dengan adanya Perda ini dapat menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan, serta dapat memanfaatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata,”tutupnnya (ADV/G-S05).