G-Smart.id – Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H Jahidin, SH, MH. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Lambung, Kelurahan Pelita Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Utara. Sabtu (10/04).
Disampaikan Jahidin produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya masing-masing.
Lanjut Jahidin selaku Ketua Komisi I mengatakan dengan keberadaan Perda ini maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum karena Perda inilah yang mengaturnya, untuk anggaran bantuan hukumnya bersumber dari APBD Kaltim karena bantuan anggaran dari Kemenkumham sangat terbatas.
“Sosialisasi ini kita akan laksanakan terus menerus cuma lokasinya di tempat yang berbeda, saya akan keliling Samarinda untuk melaksanakan sosialisasi Perda ini.” ujar Jahidin
Sementara Rusdiono selaku narasumber mengatakan dengan keberadan Perda nomor 5 tahun 2019 ini adalah bagian dari turunan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum jadi ada UU yang melatar belakangi setelah lahirnya UU Bantuan Hukum nomor 16 tahun 2011 maka barulah dibentukl Perda ini yang isinya mengatur mengenai bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Ketikan UU bantuan hukum no 16 tahun 2011 itu dilaksanakan memang pembiayaan negara tidak bisa mengcover semua warga negara yang sedang menghadapi persoalan hukum. Ini problem tersendiri karena selama ini dianggarkan melalui Kemenkumham terbatas karena pembiayaan melalui APBN tidak memadai,”beber Rusdiono.
Ditambahkan oleh Jahidin bahwa dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
Akan tetapi Politisi dari PKB ini menambahakan Perda ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada Peraturan Gubernur (Pergub) karena yang mengatur besarnya anggaran Itu di Pergub.
“Saya meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan Pergub terkait Perda ini karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.” tutupnya. (ADV/G-S05).