
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta SP4N LAPOR! Tahun 2026 di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara tepat.
Ronny menegaskan, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi, tetapi harus diikuti perubahan pola kerja dan komitmen aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pengelolaan PPID harus menjamin ketersediaan informasi yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Sementara itu, SP4N LAPOR! harus dioptimalkan agar setiap laporan masyarakat diproses mulai dari verifikasi, penerusan kepada perangkat daerah terkait, hingga penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antarperangkat daerah menjadi faktor penting agar pengelolaan informasi dan pengaduan berjalan efektif. Laporan masyarakat juga perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan pemerintah.
Melalui bimtek ini, Diskominfo Staper Kutim mendorong penguatan peran PPID dan SP4N LAPOR! sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi publik sekaligus menyampaikan aspirasi maupun keluhan melalui saluran resmi. (Fik)
![]()



