SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempertemukan pengurus koperasi dan perwakilan anggota Calon Peserta Plasma (CPP) dalam mediasi lanjutan di Kecamatan Karangan.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kutim, yang di gelar beberapa waktu lalu, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali administrasi dan keanggotaan koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelesaian persoalan internal koperasi yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini bagian dari tugas pokok kami sebagai pembina dan pengawas koperasi, ketika kami menemukan permasalahan di bidang perkoperasian,” ujar Marhadyn.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan kembali pihak-pihak yang sebelumnya memiliki perbedaan pemahaman. Dengan adanya kesepahaman, koperasi diharapkan dapat kembali menjalankan kegiatan organisasi dan usaha secara lebih baik.

“Alhamdulillah, semua pihak yang selama ini belum satu pemahaman kini sudah kita pertemukan, kita satukan tujuan dan bahasanya, sehingga koperasi ini bisa kita majukan bersama menjadi koperasi yang kuat,” katanya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa penataan diperlukan menyusul adanya perubahan kepengurusan dan data anggota koperasi.

Menurut Firman, pembaruan data harus dilakukan agar hak dan kewajiban anggota dapat ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat ini sebagai kelanjutan dari mediasi sebelumnya. Ada pergantian pengurus, ada perubahan keanggotaan, sehingga perlu kami tata kembali hak-hak anggota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penataan juga dilakukan berdasarkan domisili anggota, termasuk pemisahan anggota tetap dan anggota luar biasa.

Langkah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan rapat anggota koperasi. Sesuai ketentuan yang disampaikan dinas, rapat anggota membutuhkan kehadiran minimal 50 persen ditambah satu dari jumlah anggota.

Selain persoalan kuorum, pembaruan data keanggotaan juga berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan kemitraan perusahaan. Dasar penerimaannya harus mengacu pada Surat Keputusan Calon Peserta Plasma (SK CPP) jalur petani plasma dari Dinas Perkebunan.

Dinas Koperasi dan UKM Kutim memastikan proses verifikasi akan terus didampingi agar penataan dapat diselesaikan secara tertib dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari. (ADV/TJ)

Loading