Sangatta – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Kutim) menargetkan seluruh pelaku UMKM yang masuk dalam pendataan pemerintah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.

Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn mengatakan, pihaknya saat ini memiliki data sekitar 20 ribu pelaku UMKM. Jumlah tersebut menjadi sasaran pembinaan dan fasilitasi legalitas usaha selama masa kepemimpinan Bupati Kutim hingga 2029.

“Intinya kami punya data-data sekitar 20 ribu pengusaha UMKM. Kita harapkan 20 ribu UMKM ini dalam masa Bapak Bupati Kabupaten Kutai Timur sampai 2029 sudah memiliki NIB dan NPWP,” kata Marhadyn.

Menurutnya, NIB dan NPWP menjadi dua dokumen penting bagi pelaku usaha. Tidak hanya untuk melengkapi legalitas, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program yang dapat membantu pengembangan usaha.

Marhadyn menyebut kepemilikan kedua dokumen tersebut berkaitan dengan akses permodalan dan pembiayaan. Selain itu, legalitas juga menjadi bagian penting ketika pelaku UMKM mengikuti program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha.

“Karena ini dua dokumen yang sangat penting untuk mereka bisa mengakses seperti akses-akses permodalan ataupun akses pembiayaan serta akses terhadap pemberian pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas daripada usaha mereka,” ujarnya.

Target 20 ribu UMKM tersebut menjadi target jangka panjang Diskop UKM. Sementara untuk tahap awal, pihaknya mendorong penerbitan 500 NIB dalam rangkaian program menjelang HUT Kutim.

Marhadyn menambahkan, legalitas tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi UMKM untuk mengakses bantuan pemerintah.

“Termasuk dari bantuan pemerintah,” katanya. (ADV/TJ)

Loading