Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya dalam proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang digelar di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria Sangatta, Jalan A.W. Syahrani, Senin (31/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu dibuka Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai dan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, Asih Nurjanah.
Sebanyak 80 peserta mengikuti sosialisasi tersebut. Peserta berasal dari para Kepala Subbagian Umum, Kepemudaan atau Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai, mewakili Kepala BKPSDM Misliyansyah, mengatakan penguatan pemahaman terkait mekanisme mutasi diperlukan untuk memastikan setiap proses perpindahan PNS berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah verifikasi kelengkapan dokumen sejak berada di tingkat internal perangkat daerah.
“Untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan,” ujarnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran proses mutasi. Berkas yang belum sesuai persyaratan dapat menyebabkan proses pengajuan harus dikembalikan atau diperbaiki sehingga berdampak terhadap waktu penyelesaian.
Karena itu, ia meminta pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan awal sebelum berkas diajukan ke tahapan berikutnya.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM berharap pemahaman para pengelola kepegawaian semakin seragam sehingga mampu memberikan informasi yang benar kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian penting dari manajemen ASN dan bukan hanya proses administratif semata.
Menurutnya, perpindahan pegawai dapat menjadi bagian dari pengembangan karier sekaligus mendukung pemerataan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, mekanisme pengusulannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ir)
![]()



