Sangatta – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kutai Timur terus mengembangkan konsep budidaya perikanan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir. Salah satu langkah yang diterapkan ialah mewajibkan penanaman mangrove pada setiap kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan tambak baru.

Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan green aquaculture atau budidaya perikanan ramah lingkungan yang kini mulai diterapkan di sejumlah kawasan tambak.

Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain mampu mencegah abrasi dan mempertahankan kualitas lingkungan tambak, vegetasi tersebut juga berperan dalam menyerap emisi karbon sehingga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

“Setiap kegiatan rehabilitasi maupun pembukaan tambak baru harus disertai penanaman mangrove. Tujuannya agar aktivitas budidaya tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujar Yuliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Untuk mendukung program tersebut, Diskan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penanaman mangrove.

Menariknya, kebutuhan bibit tidak seluruhnya bergantung pada pengadaan pemerintah. Masyarakat didorong memanfaatkan anakan mangrove yang tumbuh alami di sekitar kawasan pesisir sehingga lebih mudah beradaptasi dengan kondisi lingkungan setempat.

Di sisi lain, program rehabilitasi tambak juga diarahkan untuk mengaktifkan kembali lahan-lahan yang selama ini tidak produktif agar mampu menghasilkan komoditas perikanan secara optimal. Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam dokumen RPJMD.

Hingga pertengahan tahun 2026, rehabilitasi tambak telah menjangkau sekitar 115,9 hektare lahan, termasuk di kawasan Muara Bengalon.

Yuliansyah menambahkan antusiasme masyarakat cukup tinggi karena biaya rehabilitasi tambak secara mandiri relatif besar. Namun, pemerintah tetap menerapkan mekanisme seleksi melalui kelompok pembudidaya dan verifikasi legalitas lahan sebelum bantuan diberikan.

“Kami ingin bantuan tepat sasaran sehingga seluruh penerima harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki status kepemilikan lahan yang jelas,” tutupnya. (IR)

Loading