Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka Posko Layanan Aduan SPMB di Kantor Disdikbud Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa posko tersebut menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala selama proses pendaftaran.
“Posko ini kami siapkan agar masyarakat memiliki tempat resmi untuk berkonsultasi dan memperoleh solusi atas setiap persoalan yang dihadapi selama proses penerimaan murid baru,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan mulai dari jalur domisili, afirmasi, mutasi hingga kendala teknis pendaftaran secara daring dapat langsung ditangani oleh petugas yang telah disiapkan.
Selain membuka layanan pengaduan, Disdikbud juga terus menyosialisasikan mekanisme SPMB melalui berbagai platform informasi agar masyarakat memahami seluruh tahapan penerimaan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar.
Mulyono menegaskan, sebelum hasil seleksi diumumkan, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan untuk memetakan jumlah pendaftar dan kapasitas sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar setiap lulusan tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan.
“Kalau ada sekolah yang penuh, kami akan mengarahkan peserta didik ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Prinsipnya tidak ada anak Kutai Timur yang kehilangan hak memperoleh pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu dengan imbalan uang. Seluruh proses penerimaan dipastikan berlangsung sesuai ketentuan tanpa adanya praktik percaloan maupun pungutan liar.
Sementara itu, Widyaprada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Timur, Kaolan, mengatakan pemantauan yang dilakukan BPMP bertujuan memastikan seluruh proses SPMB di daerah berjalan sesuai regulasi nasional.
Dari hasil pemantauan di SMP Negeri 4 Sangatta Utara, pelaksanaan pendaftaran dinilai berjalan tertib. Sistem daring juga dinilai mampu mengurangi antrean dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan Posko Layanan Aduan, menurut Kaolan, menjadi bagian penting dalam menjamin keterbukaan informasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun memperoleh pendampingan selama proses SPMB berlangsung.
Posko tersebut beroperasi selama tiga hari, 23–25 Juni 2026, mulai pukul 08.00 hingga 16.30 Wita dengan melibatkan enam petugas yang melayani jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. (ML)
![]()



