G-Smart.id -Paser- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan berlangsung di Desa Jempari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut, Yeni Eviliana menjelaskan kegiatan Sosper merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD Kaltim agar Perda yang ada bisa dipahami oleh masyarakat.

Sosper politisi PKB Yenni Eviliana ini dihadiri oleh Kepala Desa Jempari, unsur perangkat desa, PKK, ketua RT dan masyarakat Paser.

Sosper Yenni Eviliana bersama masyarakat di Desa Jempari Paser

“Kegiatan Sosper ini merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD Kaltim dan kegiatan ini berdasarkan dapil masing-masing,” ujar Yenni saat dikonfirmasi via whatsAap. Minggu (7/3).

Selain itu, Politisi Perempuan PKB tersebut juga membeberkan jenis pajak daerah yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2019, salah satunya pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

“Kita sedang bahu-membahu guna meningkatkan pendapatan Provinsi Kaltim dalam sektor pajak namun tidak terlalu membebani masyarakat,” bebernya.

Lebih jauh Yenni Eviliana mengajak semua elemen masyarakat agar sadar dan taat tentang pentingnya membayar pajak karena menyangkut keberlangsungan pembangunan Kaltim.

“Salah satu sumber untuk menopang pembangunan kaltim adalah pajak. Oleh karena itu penting bagi kita semua agar sadar dan taat untuk membayar pajak,” Tutupnya.(ADV/G-S05).

Loading