SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Ketua DPRD, Jimmi, ST, MT melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Inpres Gang Ratu Sima, Sangatta, Senin (16/03/2026).
Sosialisasi ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa Persiapan Sangatta Prima Artanti, para ketua RT, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait rencana regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Artanti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana kebijakan daerah yang tengah disusun. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sekaligus memahami isi rancangan peraturan agar nantinya dapat ikut berpartisipasi dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui forum sosialisasi ini, warga dapat menyampaikan saran maupun masukan yang dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan Raperda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka.

Menurutnya, dalam implementasinya nanti pemerintah daerah akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawal pelaksanaan program dan memastikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak dapat berjalan secara optimal.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong tersedianya fasilitas yang ramah anak, seperti ruang bermain serta ruang menyusui di berbagai tempat publik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi anak maupun orang tua.
Jimmi juga menilai bahwa dukungan dari sektor swasta sangat diperlukan, khususnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana bagi kebutuhan anak.
Dalam rancangan peraturan tersebut, pemerintah juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan bagi kasus kekerasan terhadap anak. Langkah ini dinilai penting agar setiap laporan dapat segera ditangani dan memberikan perlindungan bagi korban.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur. Oleh sebab itu, aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi sebelum aturan tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Jimmi, kehadiran perda ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar penguatan perlindungan anak di Kutai Timur, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi masa depan. (AS)
![]()



