SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan mekanisme pajak dan pendapatan daerah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Terbaru, Pemerintah bersama DPRD Kutim menggelar sosialisasi di salah satu perusahaan yakni Indominco Mandiri Kecamatan Teluk Pandan, Senin (10/11/2025). Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah Anggota DPRD, Perwakilan Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.

Kepala Dishub Kutim Poniso Suryo Renggono melalui, Kepala Seksi Keselamatan Awang Adi Juni Astara mengatakan, hadirnya Dishub yang turut aktif dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 ini, menegaskan bahw peran instansi dalam memamastikan informasi mengenai pajak dan retribusi bisa tersampiakan kepada masyarakat secara baik. Terutama yang berkaitan dengan sektor transportasi dan retribusi daerah.

“Jadi kami hadir untuk membantu memberikan penjelasan apabila ada masyarakat yang ingin lebih dalam mengetahui Perda tersebut. tentunya yang berkaitan dengan tupoksi kami yang masuk dalam Perda tersebut,”ujarnya
Melalui sosialisasi ini, dirinya menyebut, bahwa Dishub berupaya memberikan pemahaman kepda masyarakat, pelaku usaha termasuk pengelola transportasi mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran pajak yang baru.

Selain itu, keterlibatan Dishub juga ingin memastikan bahwa aturan baru tersebut dapat di terapkan secara efektif di lapangan. Sehingga pendapatan daerah (PAD) bisa terus meningkat tanpa mengganggu mobilitas dan layanan transportasi public.

“Dan Alhamdulillah dari sosialisai tadi juga mendapatkan respon yang posisitif dari masyarakat, kami memberikan apresiasi kepada semua yang terlibat dalam sosialisasi, khusunya pihak perusahaan,”tutupnya. (ADV/Bung TJ)

Loading