SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan melalui pengawasan intensif dan edukasi kepada para pengemudi, demi memastikan keselamatan di jalan raya sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.
Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa regulasi terkait kendaraan ODOL telah lama diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penerapannya baru menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.
“Regulasi ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi baru mendapat sorotan luas sejak 2020. Sebagai contoh, aturan tinggi bak dump truck maksimal adalah 70 cm, namun kenyataannya banyak yang melanggar,” ujar Joko saat ditemui di kantornya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dishub menggelar pengawasan rutin di sejumlah kecamatan. Selain itu, edukasi kepada pengemudi menjadi fokus utama.
“Kami memberikan informasi mengenai cara memuat barang yang benar dan sesuai aturan. Ini penting agar para pengemudi memahami bagaimana mematuhi regulasi tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” kata Joko.
Dishub juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendaraan yang memuat barang secara berlebihan, termasuk tanah uruk.
“Begitu ada laporan, kami langsung melakukan koordinasi untuk memastikan perizinan muatan belum dikeluarkan oleh Dishub. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Selain edukasi, pemeriksaan langsung terhadap kendaraan ODOL menjadi salah satu prioritas utama. Menurut Joko, pelanggaran terkait ODOL sering kali dapat diidentifikasi dengan jelas dari kondisi fisik kendaraan dan cara muatannya.
“Kami terus melakukan razia untuk memastikan kendaraan yang melanggar dapat segera ditindak. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanfaatkan kendaraan uji keliling untuk menganalisis dan menguji langsung di lokasi, sehingga penegakan aturan menjadi lebih efektif,” jelas Joko.
Joko juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara. Pengawasan yang dilakukan secara rutin diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan ini dibuat untuk keselamatan bersama. Jika mereka terus melanggar, tentu akan sering terjaring razia,” imbuhnya.
Sebagai upaya tambahan, Dishub tidak memungut retribusi dalam proses pengujian kendaraan, meski kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara. Dengan begitu, kita semua bisa menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman,” pungkas Joko.
Langkah-langkah yang dilakukan Dishub Kutai Timur ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dengan pengawasan dan edukasi yang konsisten, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan diperkirakan akan semakin meningkat, menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kutai Timur. (adv/ar)