SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Yan berharap, agar asal sekolah pelamar tidak masuk dalam unsur skala dalam penentuan skoring proses penerimaan tenaga kerja lokal yang akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan.
“Karena apa, perusahaan pasti akan menuntut kualitas, kita tau, kita masih kalah jauh dengan daerah lain, di Indonesia. Meskipun anak-anak kita juga banyak yang menempuh pendidikan di luar daerah, tapi bagaimana nasip mereka yang hanya menempuh pendidikan dI Kutim aja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penentuan skoring penerimaan tenaga kerja lokal, dirinya lebih condong untuk mendorong agar asal kelahiran menjadi syarat utama yang masuk dalam Perbup yang saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi.
“Maksudnya tempat kelahiran mereka harus di Kutim dan memiliki kartu identitas Kutim ini yang lebih utama,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi D BIdang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyebut wilayah calon tenaga kerja lokal yang masuk dalam area perusahaan (Ring area) terdekat, juga perlu mendapatkan atensi dan masuk dalam skala prioritas penerimaan tenaga kerja.
“Misalnya ada perusahaan di daerah Muara Wahau, berarti ring satunya masyarakat Muara Wahau meskipun ada juga yang melamar dari Bengalon, Sangatta, tapi yang mendapatkan skala prioritas tetap warga sekitar perusahaan tersebut,” ucap Yan. (Adv/g-s08)