SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus mengambil langkah progresif dalam mengimplementasikan sistem perizinan berusaha.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPMPTSP Kutim kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan laporan kegiatan penanaman modal yang diperuntukkan bagi 75 pelaku Non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bimtek yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Kamis (30/05/2024) ini menghadirkan narasumber Wahyu Ilahi dan Taufiq dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani.

Dalam sambutannya, Darsafani Kepala DPMPTSP Kutim menyebut kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha Non UMKM akan regulasi yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko atau dari semula berbasis izin ke basis risiko

Oleh sebab itu, lanjutnya, melalui Online Submission Sistem (OSS) Risiko Based Approach (RBA) mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha Non UMK berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha,

“Melalui OSS berbasis resiko, para pelaku usaha Non UMK di harapkan akan lebih mudah mendapatkan izin berusaha utamanya dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tuturnya

Ia pun berharap pelaku usaha Non UMK yang hadir pada saat ini dapat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga para Non UMK bisa sukses. Dalam arti, sukses dunia usaha, sejahtera pekerjaannya dan sejahtera kutim untuk semua, magic land yang membanggakan.

Sebelumnya Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim Muhammad Yani dalam laporannya menyampaikan kegiatan Bimtek ini merupakan lanjutan dari Bimtek serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dan pada Bimtek ini diikuti peserta sebanyak 75 pelaku usaha Non UMK.

“Kegiatan Bimtek ini akan dilaksakan sebanyak empat gelombang di tahun 2024 ini dan setiap gelombang pesertanya 75 pelaku usaha, baik UMK dan non UMK,” ujar Muhammad Yani. (Adv/g-s08)

Loading