Yogyakarta – Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar atau daerah tempat perusahaan tersebut berada.
Kegiatan TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dan berkelanjutan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta menjaga dan melestarikan lingkungan, sekaligus sebagai wujud peran aktif perusahaan dalam pembangunan daerah.
Hai ini harus dilakukan karena perusahaan memiliki dimensi sosial, selain dimensi bisnis. Oleh karena itu, program TJSL yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hendaknya dapat bersinergi dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Untuk itu Forum Multi Stakeholder Corporate Social Responsibility (MSH CSR) Kutim menggelar Rapat Koordinasi TJSL yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulan yang juga sebagai Ketua Pelaksana MSH CSR, Ketua DPRD Kutim Joni, Perangkat Daerah, Perbankan dan Perusahaan-perusahaan dengan tema “Komitmen Bersama Menuju Pembangunan Keberlanjutan” yang dilaksanakan pada 21 — 22 Mei 2024 di The Hotel Malioboro.
Usai kegiatan di hari pertama, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan pelaksanaan Rakor TJSL ini untuk mensinergikan, mengevaluasi penyelenggaraan Program TJSL dan mengoptimalkan peran serta multipihak, terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Kutim.
“Tadi sudah kita sampaikan apa yang menjadi rencana kedepan dan laporan semua perusahaan terhadap program CSR mereka,” ujar Wabup Kasmidi.
Kegiatan ini juga menghasilkan beberapa poin, sambung Wabup Kasmidi. Program pemerintah dan program CSR disinkronkan.
“Kedepan tidak ada lagi program yang tumbang tindih. Bisa juga tidak melalui APBD akan tetapi hanya melalui CSR perusahaan,” ujarnya.
Terakhir d sampaikan sudah masuk kesepakatan bersama, wilayah ring satu dari perusahaan tersebut menjadi skala prioritas untuk diberikan program CSR. (ADV/G-S02)