SANGATTA- Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan. Khusus di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah bersama DPRD Kutim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan untuk memenuhi hak-hak para pekerja.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasip para pekerja, terutama tenaga kerja lokal.

“Yang mana, dalam salah satu pasal di sebutkan untuk formasi penerimaan tenaga kerja sebesar 80 persen dalam daerah 20 persen dari luar,” ujar Joni beberapa waktu lalu saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Folder Ilham Maulana Sangatta Utara.

Selain itu, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyebutkan,terbitnya Perda yang perkuat dengan Peraturan Bupati tersebut menjadi bukti bahwa tuntutan yang selama ini di aspirasikan oleh para buruh di akomodir oleh pemerintah bersama DPRD Kutim.

“Artinya, segala tuntutan yang di sampaikan oleh mereka (buruh) khususnya yang di Kutai Timur sudah di realisasikan oleh pemerintah, tapi untuk yang skala nasional mungkin belum sepenuhnya, Nah, nanti tinggal SKPD terkait menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Joni juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memperhatikan nasip para buruh, salah satunya dengan adanya Perda Ketenagakerjaan yang tidak hanya mengatur mengenai pola rekrutmen yang harus di penuhi oleh setiap perusahaan, namun pemerintah juga berkewajiban menyediakan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar industri yang di siapkan melalui Balai Latihan kerja (BLK). (ADV/G-S08)

Loading