SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyayangkan adanya dua proyek pembangunan yang masuk dalam skema program Multy Years Contrac (MYC) gagal di laksankan oleh pemerintah daerah, dua proyek tersebut yaitu pembangunan masjid At Atubah dan pasar modern di Kecamatan Sangatta Selatan yang dialoksikan sebesar Rp 65 milyar.
Hal itu di ungkapkan Anggota fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kutim Faizal Rachman kepada awak media usai menggelar rapat membahas LKPJ Bupati tahun 2023 di ruang Hearing kantor DPRD beberapa hari lalu.
“Ini sangat di sayangkan, karena sudah kita alokasikan, namun sudah pasti tidak bisa di laksanakan, dan nilanya cukup besar untuk masjid sebesar Rp 35 milyar sedangkan untuk pasar Rp 30 milyar,” ujarnya
Anggota Komisi B Bidang Peerkonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menilai, Pemerintah daerah harusnya sejak awal sudah memperhitungkan secara matang, baik itu perencaan, sumber daya maupun waktu pelaksanaan seluruh program kegiatan yang akan di kerjakan terlebih melalui program MYC, yang di gadang-gadang oleh pemerintah daerah bakal mampu menuntaskan ketertinggalan pembangunan.
“Alasan mereka (pemerintah) keterbatasan waktu, tapi ini (program) yang mengajukan kan mereka, sebelum mengajukan, pemerintah daerah harusnya sudah matang dalam menyiapkan segala sesuatunya, kalau dalam pelaksanaanya tidak berjalan dengan baik, bearti sejak awal perencanaan mereka memang tidak matang,” ucap Faizal. (ADV/G-08)