SANGATTA- Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyebut, pemerintah daerah terus berupaya memberikan dukungan terhadap proses perubahan status secara vertikal Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.

Dukungan tersebut bisa terlihat dari komitmen yang saat ini sudah di tunjukan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan adanya pembangunan gedung kantor yang sangat representatif yang saat ini sudah rampung di kerjakan, terletak di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta.

“Selain melalui APBD yang kita sudah support selama ini, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu kita siapkan, agar proses perubahan ini bisa segera terrealisasi,” ujar Wabup Kasmidi Bulang di sela mendampingi kunjungan kerja Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo, dan Koordinator Huma BNN Provinsi Kaltim,Ahmad Fadholi, di gedung BNK Kutim. Rabu (24/04/2024).

Selain daya dukung bangunan kantor yang cukup megah, dirinya menyebut, pemerintah daerah juga memberikan bantuan tanah hibah seluas dua hektare dalam satu kawasan yang bisa di gunakan oleh lembaga yang menangani persoalan obat-obatan terlarang itu untuk membangun fasilitas penunjang lainya, salah satunya ruang rehabilitasi.

‘termasuk adanya kontribusi dari pihak swasta yakni PT Kaltim Prima Coal yang turut andil dalam pembangunan ini,” imbuhnya.

Lebih jauh, pria kelahiran 1976 ini menyebut, untuk proses pembangunan fasilitas pendukung BNN khususnya ruang rehabilitasi harus melalui prosedur yang sudah di tetapkan oleh BNN RI, untuk itu pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi melakukan upaya perubahan status menjadi BNN Kabupaten.

‘Nah, kalau itu (perubahan status) sudah clear, baru kita lengkapi fasilitas penunjang lainya. Dan nantinya sudah tidak lagi di pegang oleh Wakil Bupati, penunjukan kepala kantor ini (BNN Kabupaten) langsung dari BNN pusat,” pungkasnya.

Sementara itu Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo, menyebut, Kutim menjadi salah satu Kabupaten yang masuk skala prioritas yang akan berubah statusnya menjadi BNN bersama dengan 10 daerah lain di Indonesia, termasuk dua wilayah di Kaltim yakni, Paser dan Kutai Kartanegara.

“Kutim sudah memenuhi tiga syarat utama untuk berubah statusnya menjadi BNN, selain kesiapan sarana dan prasaranya yang memang representatif, melampaui dari yang kita harapkan, pemerintah daerah juga memberikan lahan yang cukup luas yakni dua hektare, dimana standar kita di BNN minimal 1,5 hektare, dan yang terakhir, lokasi kantornya yang strategis berada satu kawasan dengan pemerintahan,” ujarnya. (ADV/G-S08)

Loading