SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Pachlevi, menyampaikan pentingnya pengawasan pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Dalam wawancara dengan Niaga.Asia, Kamis (23/11/2023), Reza menegaskan keharusan pembayaran tepat waktu untuk menghindari keterlambatan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.
Reza menuturkan bahwa pada bulan Oktober, keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis kepada tenaga kesehatan telah dilunasi. Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015.
Pembayaran jasa pelayanan medis di kedua RSUD ini telah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing rumah sakit dan pendapatan mereka. “Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pembayaran ini berlangsung tepat waktu,” ucap Reza.
Reza juga menyatakan komitmen Komisi IV DPRD Kaltim dalam mendukung sektor kesehatan melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan pengaturan anggaran. “Tujuan kami adalah memastikan bahwa semua tenaga medis mendapatkan hak mereka tepat waktu dan layanan kesehatan untuk masyarakat Kaltim terus meningkat,” tutup Reza. (ADV/GS-M)