SANGATTA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen per bulan.

Penetapan UMP 2024 itu, disahkan dan disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.

Menanggapai hal tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni, meminta agar pemerintah kabupaten bisa segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut termasuk melakukan kajian secara koperhensif terhadap kenaikan UMP tersebut.

‘Saya berharapam instansi terkait di daerah bisa segera mengkaji terkait kebijakan kenaikan UMP ini, agar bisa disesuaikan dengan kondisi khususnya di Kutim ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap kenaikan upah yang sudah di tetapkan oleh Provinsi ini, juga berimbas ke daerah lain, khususnya Kabupaten/kota yang ada di Kaltim, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini pun turut mendukung serta mendoronga agar ada kenaikan upah minum kota (UMK) di Kutim.

‘Kalau bisa di naikan, ya naikan saja, namun tetap harus melakukan kajian agar kebijakan ini tidak merugikan pihak-pihak lain, nanti malah jadi boomerang,” pungaksnya.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30” ungkapnya.

Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota. (ADV/G-S08)

Loading