SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas isu konflik lahan antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan PT Berau Coal. Pertemuan ini berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, pada Kamis (16/11/2023).

Menurut M Udin, anggota DPRD Kaltim, masalah muncul ketika warga merasa tanah mereka digunakan oleh PT Berau Coal tanpa pemberian ganti rugi yang memadai. “Beberapa kelompok tani mengeluhkan belum menerima kompensasi dari aktivitas perusahaan,” ungkap M Udin.

Legislator dari Fraksi Golkar tersebut menjelaskan bahwa tujuan RDP adalah untuk memfasilitasi diskusi antara kelompok tani dan PT Berau Coal. “Kami berusaha untuk mendengarkan semua argumen dan mencari solusi yang adil,” katanya.

Udin juga mengungkapkan adanya kecurigaan terhadap aktivitas PT Berau Coal yang mungkin dilakukan di luar area konsesi yang ditetapkan. “Jika terbukti melakukan penambangan di luar konsesi, akan ada pelanggaran hukum yang harus ditangani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Udin mengatakan bahwa Komisi I akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk memeriksa situasi secara langsung. “Kami perlu mengumpulkan dokumen dari kedua pihak untuk memahami situasi dengan lebih baik,” tambahnya.

Udin berharap agar PT Berau Coal mengirimkan perwakilan yang berkompeten dan berwenang untuk berpartisipasi dalam RDP berikutnya. “Kami membutuhkan orang yang dapat memberikan informasi yang akurat dan mampu mengambil keputusan,” tegasnya. (ADV/GS-M)

Loading