SANGATTA- Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) bekerjasama dengan personel dari Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Kutim kembali menggelar Operasi razia bagi kendaraan angkutan barang yang masih sering ditemukan melakukan muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau Over Dimension/Overloading (ODOL).

Tidak tanggung-tanggung, razia yang berlangsung di simpang tiga Perdau,poros Bengalon -Muara Wahau pada Sabtu (07/10/2023) ini, dan menerjunkan 15 personel gabungan ini, sebanyak 41 unit kendaraan angkutan barang diamankan oleh jajaran personel gabungan baik, muatan berlebihan, overdimensi, serta kelengkapan surat yang sudah habis masa berlakunya

Kepala Dishub Kutim Joko Suripto melalui Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara melalui sambungan telepon mengatakan, Razia kali ini masih terfokus terhadap penanganan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas maupun overdimensi yang melintas di wilayah Kutim.

“Selain bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, muatan berlebihan juga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan, makanya kami terus gencar melakukan razia ini, ” ujarnya.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merubah dimensi baknya tidak sesuai standar, agar segera diubah, mengingat, selain melanggar aturan, dengan merubah dimensi kendaraan tidak sesuai regulasi yang ditetapkan, maka saat akan melakukan proses perpanjangan uji kelayakan kendaraan dipastikan tidak akan lolos uji.

“Jangan hanya berfikir keuntungan semata, namun lalai terhadap keselamatan diri maupun orang lain, “pungkasnya. (G-S08)

Loading