BERAU – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir berharap banyak adanya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, masuknya unsur masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, minggu (30/7/2023) di Jalan Barokah RT. 15 Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khususnya Kelurahan Sambaliung dan Kabupaten Berau pada umumnya,” ujar Politisi dari PKB ini.
Dirinya meminta agar masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Wilayah Sambaliung ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjung Redeb, lanjut Sutomo, tentu saja menjadi daerah yang sangat rawan untuk peredaran narkoba. Melalui jalur ini bisa saja suplai dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten Berau.
“Apalagi Kabupaten Berau merupakan salah satu pintu gerbang masuk ke wilayah Kalimantan Timur. Sudah sepatutnya kita semua bersama-sama mencegah peredaran Narkoba,” pesan Sutomo.
Sosper ini juga menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, ketua RT. 15 Kelurahan Sambaliung serta Ibu-Ibu Posyandu. (G-S02)