SAMARINDA – Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga maupun instansi pemerintah diminta untuk terus meningkatkan pelayanan terkait dengan penyediaan informasi publik.
“Jadi harapanya teman-teman PPID di daerah khususnya Diskominfo Staper Kutim, bisa bersinergi dengan Perangkat Daerah (PD) yang ada terkait penyediaan informasi, ” ujar Andi Ernawati dari Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kutim yang menurutnya begitu serius ingin menjadikan layanan keterbukaan informasi publik menjadi corong utama dalam upaya memberikan Informasi kepada masyarakat.
Diskominfo Kutim Diharapkan Bersinergi Dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah Terkait PPID
“Dengan kehadiran Wakil Bupati dan beberapa pejabat dalam kegiatan ini, menjadi sinyal positif dan menunjukkan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Pemkab Kutim,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya menambahkan saat ini Kemendagri juga sudah memiliki aplikasi PPID yang juga bisa di manfaatkan oleh tiap daerah secara cuma-cuma, yang diharapkan bisa membantu mewujudkan good and clean goverment terkait pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. (ADV/G-S08)