SANGATTA – Kebutuhan akan dokter spesialis untuk mengisi di beberapa rumah sakit yang ada di Kutim menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum bisa dipecahkan oleh pemerintah daerah.

Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, diantaranya dengan memberikan beasiswa kepada putra-putri daerah yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan kesehatan di Perguruan tinggi, selain itu peningkatan tunjangan bagi dokter spesialis juga siap diberikan sebagai kompensasi agar para tenaga medis ini mau mengabdikan dirinya di Kabupaten yang memiliki 18 Kecamatan ini.

“Ini kan (dokter spesialis) kebutuhan krusial dan prioritas, ini sebenarnya bisa di diskusikan, selama tidak melanggar aturan, kita bisa tingkatkan lagi tunjangan bagi mereka (dokter spesialis), ” ucap Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

Diketahui, menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2021 besaran tunjangan bagi dokter spesialis berkisar Rp 40 juta, namun kebijakan tersebut belum mampu menarik minat para dokter spesialis ini untuk mengimplementasikan keahliannya di beberapa rumah sakit yang ada di Kutim.

“Jadi memang harus dibangun ulang komunikasi dengan seluruh pihak, jadi wajar saja kalau mereka berfikir dengan kondisi geografis kita (Kutim) yang sangat berbeda dengan daerah lain, dan ini juga berlaku di wilayah misalnya Papua, ” urainya.

Sementara itu, Seskab Kutim Rizali Hadi mengungkapkan usulan kenaikan gaji dan insentif bagi dokter spesialis sekitar Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan, dari sisi anggaran tidak ada masalah sepanjang ada regulasinya.

“Anggaran kita selalu siap, tapi harus ada pedoman ataun aturannya. Coba cari informasi lebih lanjut terkait aturan yang digunakan daerah lain. Kalau Perbup, apa dasar dari Perbup itu,” kata Rizali Hadi, yang juga selaku TAPD Kutim. (ADV/G-S08)

Loading