BERAU – Anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur Berau, Sabtu (27/5/2023).

Sosper ini menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau dengan dihadiri oleh tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa, Dewan permusyawaratan Kampung (BPD), Pengurus LPM, Ketua-ketua RT, Babinsa dan masyarakat umum yang ada di Kampung Tasuk dan sekitarnya, khususnya RT, 01, 02 dan 03.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tingggal kita, ” ujar Sutomo ditempat itu.

Dirinya juga meminta agar masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.

Hal tersebut, lanjut Sutomo mengingat wilayah Kabupaten Berau merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplai dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju Kabupaten Berau.

“Apalagi Kabupaten Berau, terindikasi pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur,” kata politisi dari PKB ini. (G-S02)

Loading