SANGATTA – Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengaku diminta oleh kelompok tani (Poktan) dari Kecamatan Karangan untuk mendampingi pertemuan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengalon terkait fasilitasi hutan sosial.
“Setelah dilakukan pemetaan, ternyata lokasi mereka (poktan) masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), termasuk petani Nanas yang ada di Kecamatan Batu Ampar, nah, ini yang ingin kita coba komunikasikan ke mereka (KPH), ” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI)Perjuangan, membeberkan Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan dalam kawasan hutan, adapun produk komoditi harus ditanam di KBK harus komoditas hutan.
“Namum itu kan untuk jangka panjang, nah di sela-sela tanaman kan bisa dimanfaatkan untuk pertanian dengan model tumpang sari dan program Perhutanan Sosial itu kan bisa masuk, ” ucap Faizal.
Saat ini, sambung Faizal, pemerintah daerah Kutim sedang mengajukan perubahan status kawasan hutan KBK yang ada di beberapa Kecamatan dan sudah disingkronkan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yah, semoga apa yang saat ini diajukan oleh pemerintah terkait perubahan kawasan hutan, bisa juga mengakomodir masyarakat kita yang sudah terlanjur menggantungkan hidupnya dengan memanfaatkan kawasan hutan,” pungkasnya. (ADV/G-S08)