SANGATTA – Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim David Rante menyebut, mekanisme baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk menggunakan skema sewa untuk kendaraan dinas memang di perbolehkan.

“Namun memang ada standar yang harus dipenuhi, terkait pejabat yang mana diperbolehkan untuk menggunakan itu (kendaraan sewa),” ujarnya.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, pemerintah hendaknya, juga harus melihat kemampuan keuangan daerah termasuk melakukan verifikasi secara faktual.

“Kalau tidak, pasti seluruh perangkat daerah (PD) pasti akan mengajukan semua, dan ini menjadi masalah baru bagi pemerintah daerah,” ucap politisi senior dari Partai besutan Prabowo Subianto ini.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dirinya meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi yang ketat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan-tahapan bagi PD yang akan mengajukan sewa kendaraan.

“Dengan harapan, agar saat proses pelaksanaan tidak memunculkan permasalahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah daerah Kutim sedang berupaya merevisi Perbup nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan kendaraan oprasional bagi PD. (ADV/G-S08)

Loading