G-Smart.id – Sangatta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim memantau jalannya kampanye. Terlebih selama masa Pandemi Covid 19, metode virtual menjadi pola yang akan digunakan oleh setiap pasangan calon bupati-wakil bupati.
Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo menyebut metode kampanye digelar dengan tiga cara. Yakni dengan tatap muka, pertemuan terbatas dan virtual.
Memang, kata dia, metode online ini bukanlah hal baru. Dalam tahapan pemilu sebelum-sebelumnya metode ini sudah ada. Hanya saja sepertinya tidak intensif seperti pemilu kali ini.
“Jika kampanye sebelum corona bisa mendatangkan masa hingga 500 orang, saat Covid 19 ini maksimal hanya 50 orang saja, itupun ketat dengan protokol kesehatan,” katanya beberapa waktu lalu.
Dalam wabah yang masih merebak, pihaknya menganjurkan setiap paslon agar melaksanakan kampanye secara virtual. Kendati prinsipnya sama, hanya saja pengawasan kali ini lebih ketat pada kampanye tidak langsung.
“Pengawasannya sama aja dengan sebelumnya, kami sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi 10 akun resmi paslon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut Tim pokja kampanye telah terbentuk sejak memasuki tahapan kampanye, yakni 26 September lalu.
“Pokja ini lah yang bertugas untuk mengawasi,” lanjut dia.
Menurutnya, perubahan PKPU 11/2020 dan PKPU 13/2020 memiliki beberapa hal yang subtansi, antara lain, pelaksanaan rapat umum sudah ditiadakan atau pasal 64 dalam PKPU 10 penghapusan dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10. PKPU 11 dan PKPU 13 menerangkan tentang wilayah, pertemuan terbatas atau tatap muka atau dialog tetap dapat dilakukan, tetapi tetap mengikuti syarat baku.
“Awal September sudah PKPU diubah. Jika biasanya kampanye mendatangkan jumlah masa cukup tinggi, kini aturan itu dihilangkan saat Covid 19, mengingat masa harus dikurangi,” tutupnya. (G-S03)