Samarinda – Beberapa hari belakangan, masyarakat Kaltim dihebohkan dengan mencuatnya indikasi pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bodong.

Diketahui ada 21 perusahaan yang termasuk dalam SK IUP itu yang tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (ePNBP) IUP di Kaltim. Sehingga dapat dipastikan IUP tersebut bodong.

Ke 21 SK IUP tersebut memuat komoditas mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU). Dikeluarkan dalam rentang waktu setahun. Antara Maret hingga Desember 2020.

Hal ini pun menuai kritikan keras dari anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat Kaltim, mengingat eksploitasi yang dilakukan secara Illegal membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat.

Ia pun mempertanyakan, bagaimana sejauh ini pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait soal aktivitas pertambangan di Kaltim.

“Selama inikan kita tidak tahu kalau ternyata selemah itu monitoring kita, selama ini kita menganggap semua berjalan baik-baik saja. Sehingga kita bertanya-tanya fungsi lembaga-lembaga pengawasan tambang itu ngapain saja kan ada banyak, ada inspektorat tambang dan. ada esdm,” ungkapnya.

Menurut Politisi PKB ini, tidak akan mungkin terjadi kecolongan hal semacam ini apabila pemerintah bekerja dengan baik. Apalagi saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga dapat lebih mudah untuk mendeteksi adanya kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Apalagi kan sekarang ini mudah untuk mendeteksi suatu kegiatan pertambangan, bisa pakai drone bahkan bisa pakai google earth, nah kalo mereka semua bekerja dan berfungsi harusnya tidak akan ada kejadian seperti itu,” paparnya.

Sutomo pun meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus pemalsuan IUP dan aktivitas penambangan Illegal ini. Mengingat bukan hanya warga yang dirugikan, namun pemerintah pun turut serta dirugikan.

“Ini harus diusut oleh pemerintah agar kegiatan ini tidak terulang lagi, karena banyak hak-hak pemerintah yang juga dirugikan, misalnya seperti pemberian CSR-nya bagaimana, jamreknya bagaimana kemudian amdalnya seperti apa, inikan juga sudah berlangsung sejak 2020, patut dipertanyakan bagaimana pengawasan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, dikatakan Sutomo Jabir bahwa Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait dan juga perusahaan yang tercatut di dalam IUP bodong tersebut untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban.

“Kami nanti di komisi III akan mencoba mendiskusikan dengan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan juga pemilik IUP nya itu,” pungkasnya. (G-S01)

Loading