SANGATTA- Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) , belum sepenuhnya mengatur mengenai regulasi tentang Tenaga Kerja Asing(TKA) yang akan bekerja di perusaahan di Kutim.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah (19/6/2022). Dirinya mengatakan Domainnya (aturanya) lebih ke Pemerintah Pusat.
“Kita sengaja belum menentukan secara spesifik, sambil menunggu PP (Peraturan Pemerintah) terkait Tanaga Kerja Asing (TKA),” ujarnya.
Disisi lain, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim dan menggunakan TKA sebagai tenaga kerjanya, agar bisa secara kooperatif melaporkan ke pemerintah daerah agar terdaftar, dalam hal ini ke Disnaker Kutim.
“Karena dalam UU Omnibuslaw memang ada poin yang memudahkan TKA untuk masuk, akan tetapi kearifan lokal (tenaga Kerja lokal) tidak boleh kita abaikan,” tutur Agusriansyah.
Mengapa demikian, dirinya menambahkan karena hal tersebut tidak di atur secara spesifik di dalam undang-undang cipta Kerja, maka akan dituangkan dalam Perda Ketenagakerjaan. (G-S08).