SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 20 di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Jum’at, (10/6). Salah satu agenda rapat kali ini ialah tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Ketika rapat akan berakhir, Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Muhammad Udin melakukan interupsi. Dimana, ia menyuarakan penolakan DPRD Kaltim atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Pergub ini dirasa DPRD Kaltim sangat tidak keberpihakan pada masyarakat karena ada batasan skala paket kegiatan minimal Rp 2,5 Miliar.

“Permasalahan di masyarakat itu tidak semena-mena adalah Rp 2,5 Miliar angkanya. Karena jalan-jalan, yang gang-gang yang diperlukan masyarakat, termasuk dengan bantuan yang lain seperti drainase, pos kamling, dan hal-hal lain yang menunjang masyarakat itu nominalnya tidak sampai Rp 2,5 Miliar,” terang Udin dikonfirmasi pada awak media.

Interupsi ini juga dilakukan oleh Udin sebagai tanggapan atas pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Bahwa, menurut Gubernur Kaltim Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini tetap dapat dilakukan dengan program padat karya dengan cara menyesuaikan metode pelaksanaan.

“Filosofi ditetapkannya nominal besaran Bantuan Keuangan minimal sebesar Rp 2,5 Miliar per paket kegiatan adalah kebijakan gubernur, dengan harapan dapat membantu Kabupaten/Kota untuk merealisasikan program-program pembangunan prioritas Provinsi yang merupakan kewenangan kabupaten/kota serta membutuhkan anggaran yang besar.”

“Untuk paket kegiatan yang nilainya di bawah Rp 2,5 Miliar cukup diakomodir dengan APBD Kabupaten/Kota,” kata Isran.

Berdasarkan pernyataan inilah, Udin pun menantang pimpinan Benua Etam. Ia mendorong untuk Gubernur dan Wagub turut mengikuti kegiatan reses para DPRD Kaltim.

“Saya mengharapkan mereka turun ke masyarakat ikut kami reses, mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga tahulah apa-apa keinginan masyarakat,” tegas Udin.

Apalagi, tegas Udin, pihaknya melihat bukti di Tahun 2021 yang mana pembangunan dengan nominal Rp 2,5 Miliar tidak terlihat juga di lapangan. Artinya, memang diperlukan sekali adanya revisi di Pergub tersebut. (G-S01)

Loading