SANGATTA – Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efesien dan akuntabel.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang,“ hal itu di sampaikan Maswar, anggota DPRD Kutim dari Fraksi Golkar, saat membacakan pandangan umum Fraksi terkait Raperda yang di ajukan oleh Pemkab Kutim mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Sidang Utama DPRD (8/6/2022).
Tahapan dan siklus APBD, sambung Maswar, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“APBD adalah wujud dari visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah, “ ujarnya dalam sidang yang di pimpin Wakil Ketua II Arfan seta di hadiri oleh Plt Asisten 3 Rizali Hadi.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam mensinkronkan RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kemudian, Alokasi anggaran disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD yang memuat Target Kinerja.”Sehingga alokasi anggaran berbasis Kinerja dengan tujuan akhir adalah pencapaian Standar Pelayanan Minimal, yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal,” jelasnya.
Kemudian berkenaan dengan Raperda di maksud, Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyegarkan organisasi.
”Perubahan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kemajuan organisasi sehingga tujuan dari pembangunan serta mendukung tercapainya visi dan misi kepala daerah,“ pungkasnya. (G-S08)