SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi tahun 2021, yang lulus seleksi pada tahap 1 dan tahap 2 di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2022. Penyerahan SK oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim Irma Yuwinda, Kepala Itwil Kutim Hamdan, serta undangan lainnya, di Ruang Gedung Serba Gunan (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Senin (23/5/2022).
Kepala BKPP Kutim, Misliansyah mengatakan, dasar pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2019 tentang manajemen P3K, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 28 tahun 2021 tentang P3K untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
Tujuan pelaksanaan pasal 7 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2019 tentang manajemen P3K menjelaskan, pengadaan calon Pegawai P3K merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah. Pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru, salah satu tahapannya adalah seleksi P3K jabatan fungsional guru, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai istansi pembina jabatan fungsional dengan melibatkan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
“Pelaksanaan seleksi P3K jabatan fungsional guru, tahap 1 dan tahap 2 yang telah terlaksana tahun 2021 telah menghasilkan ketetapan kelulusan dan pemenuhan kelengkapan pemberkasan, sehingga terbitlah secara resmi persetujuan teknis dari BKN. Dimana P3K jabatan fungsional guru seleksi tahap 1 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 dan P3K jabatan fungsional guru seleksi tahap 2 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022,” jelas Misliansyah.
Dari sejumlah kelulusan seleksi PTK guru tahap 1 dan 2, lanjut Misliansyah, sebanyak 779 orang yang seharusnya ditetapkan masa hubungan kerja 5 tahun. Namun ada 3 orang dengan masa hubungan kerja 3 tahun dan 2 orang masa berhubungan kerja 1 tahun, dikarenakan penyesuaian usia P3K dengan batas maksimum usia 60 tahun untuk P3K guru.
Berikut, jumlah keseluruhan seleksi P3K guru tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 779 orang. Dengan rincian jumlah keseluruhan formasi vertikal guru tahun 2021 sebanyak 1.435 formasi, jumlah peserta yang mengikuti seleksi P3K jabatan fungsional guru tahap I sebanyak 1.727 orang, yang lulus sebanyak 430 orang. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi P3K jabatan fungsional guru tahap 2, sebanyak 940 orang yang lulus sebanyak 285 orang.
Sementara itu, ditempat yang sama, Bupati Kutim dalam kesempatan itu, mengucapkan selamat kepada 779 orang P3K jabatan fungsional guru yang telah lulus seleksi tahun 2021 dan menerima SK tersebut.
“Saya secara pribadi memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada saudara-saudara. Karena selama ini konsisten dan komitmen dalam mendidik anak-anak kita di Kutim. Meskipun saudara-saudara masih berstatus TK2D sebelumnya,” tutur orang nomor satu di Kutim ini.
Lebih lanjut Ardiansyah menambahkan, sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan solusi dalam rangka mengatasi TK2D, agar bisa diberdayakan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu dengan konsep perjanjian kerja (P3K).
“Oleh karenanya, saat sudah bekerja sebagai ASN dengan konsep perjanjian, maka saudara-saudara sangat terikat dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pertama, terkait dengan masa kerja, sambung Ardiansyah. Bahwa perjanjian kerja P3K berlaku hanya selama 5 tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan ketanagaan, khususnya pada bidang pendidikan di Kutim.
“Oleh karenanya, kepada saudara-saudara yang mendapat SK ini, diharapkan untuk tetap bersemangat, tetap mengeluarkan energi yang terbaik dalam rangka mendidik anak-anak kita, mendidik putra-puteri Kutim. Mendidik mereka yang memang wajib masuk masa belajar, baik tingkat PAUD, SD, SMP. Sekali lagi diharapakan, saudara-saudara mampu mengemban tugas ini sebaik-baiknya,” pinta Ardiansyah. (G-S04)