SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Kutim. Pembentukkan LKS Tripartit itu, dihadiri Bupati Ardiansyah yang juga sebagai Ketua Umum LKS Tripartit Kabupaten Kutim, di ruang Maloy, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (17/11/2021).
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief menjelaskan, LKS Tripartit sudah lama vakum. Sehinga Disnakertrans inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit, dasarnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah, perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2005 revisi PP nomor 4 tahun 2017 terkait ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,” jelasnya.
“Yang pertama, komposisi keanggotaan, sambungnya. Sebelumnya PP no 8 anggotanya sebanyak 8 orang. Dengan ada PP terbaru menjadi 21 orang,” sambungnya.
Hal mendasar lainnya adalah, tingkat pendidikan, dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit jenjang pendidikan minimal D3. Setelah berlakukanya PP nomor 4 tahun 2017 untuk keanggotaan jenjang pendidikannya turun SMA/sederajat.
Dibentuknya LKS Tripartit sebagai instrument untuk mensukseskan program Bupati dan Wakil Bupati yaitu mencetak 50 Ribu Tenaga Kerja (Naker).
“Guna membuka saluran komunikasi antara pengusaha dan pekerja di Kutim. Kalau sudah ada saluran komunikasi ke perusahaan-perusahaan, diyakini program Bupati penyerapan 50 ribu Naker itu, optimis bisa diwujudkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Ardiasnyah Sulaiman, mengatakan dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak. Dengan jumlah karyawan yang banyak otomatis banyak persolan nantinya.
“Baik itu persoalan ketenagakerjaan, maupun persoalan antara perusahaan sendiri,” ucapnya.
Dengan adanya LKS Tripartit, akan menjadi benteng pertama untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan.
“Satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan, untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” tegasnya.
Untuk diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. (G-S04)