G-Smart.id-Samarinda – Keseriusan Pemprov Kaltim dalam mengurus dan mendata setiap aset daerah benar-benar mulai dipertanyakan DPRD Kaltim. Secara khusus oleh Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lantaran, dari hasil pendataan yang dilakukan mereka, diketahui ada banyak sekali aset daerah yang dibiarkan begitu saja tanpa termanfaatkan dengan baik bagi kepentingan masyarakat.
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengungkapkan, belum lama ini pihaknya mendapati adanya lahan yang dibiarkan begitu saja atau lahan tidur yang mencapai 400 hektare di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Yang mirisnya lagi, ternyata lahan tersebut sudah dibiarkan tanpa adanya benefit atau keuntungan yang berarti bagi pendapatan Pemprov Kaltim sejak tahun 1993. Apalagi, sejak beberapa tahun lalu, aset tanah itu bahkan telah dipatok warga untuk dijadikan lahan pertanian, lantaran tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar oleh Pemprov Kaltim.
“Ini kami (Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah) ketahui ketika kami turun melakukan pengecekan sejumlah aset pemerintah daerah yang berada di Sangasanga, Kukar. Saat kami ke sana, ternyata memang ada lahan pemerintah daerah yang dibiarkan terbengkali, tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata Sarkowi, Jumat (18/6/2021).
Masyarakat yang mendapati jika lahan itu miliki Pemprov Kaltim, sambung dia, kemudian berinisiatif untuk memanfaatkannya menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Apalagi lahan tersebut memiliki luas yang tidak sedikit, yakni mencapai 400 hekatre. Di tangan masyarakat, lahan tersebut telah memberikan hasil bagi kehidupan masyarakat setempat.
“Karena melihat ada plangnya pemprov dan dianggap milik pemerintah, makanya digarap sama petani. Lahan tersebut sebenarnya dipinjamkan kepada PT Nityasa Priama dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). Perjanjian kerja sama dimulai pada tahun 1993 dan akan selesai pada tahun 2023 mendatang. Namun, karena dianggap lahan tidur dan tidak ada aktivitas, maka masyarakat setempat memanfaatkannya jadi lahan pertanian,” paparnya.
Pria yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim itu pun meminta agar Pemprov Kaltim lebih serius dalam mengurusi pendataan terhadap berbagai aset daerah. Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, tidak ingin, aset produktif yang bisa memberikan sumbangsih bagi keuangan daerah malah dibiarkan begitu saja.
“Itu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kertas. Kami ke sana sebenarnya mau menyelesaikan masalah ini. Melihat apa saja yang sudah dilakukan perusahaan kepada lahan itu, karena izinnya akan selesai pada tahun 2023. Tapi, karena sudah ditanami petani, PT Nityasa Prima ini merasa kesulitan juga mau memanfaatkan lahannya,” tuturnya. (ADV/G-S06)