SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Yosef Udau mengatakan, apabila Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan disahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan akan segera membentuk Relawan Kebakaran (Retkar) untuk membantu dalam penanganan apabila terjadi kebakaran.
“Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi mereka untuk membentuk Retkar di seluruh wilayah di Kabupaten Kutim,” ujarnya.
Adapun latar belakang pembentukan Retkar, sambung Yosef Udau yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutim ini, sebagai bentuk antisipasi dalam membantu penanganan kebakaran, mengingat, keterbatasan jumlah personel yang di miliki oleh Dinas yang beralamat di Jalan Aws Syahranie tersebut.
“Karena saat ini terbentur adanya regulasi yaknu Undang-undang ASN yang tidak memperbolehkan untuk mengangkat pegawai terutama tenaga honorer,” ucap Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan tersebut.
Selain itu, dirinya juga berharap, nantinya apabila Perda yang meiliki 39 pasal tersebut disahkan, pemerintah lebih gencar mensosialisaikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun keselamatan jiwa.
“Termasuk memberikan pemahaman kepada pemiliki usaha yang bergerak di bidang elektronik, terutama yang menjual kabel listrik, beri mereka infrormasi mana kabel yang standar untuk sambungan instalasi listrik mana yang tidak layak, karena ini demi keselamatan,” ungkapnya. (adv/g-s08)