G-Smart.id-Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Desa Saing Prupuk RT 01 Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser , pada Minggu (6/6).

Yenni Eviliana menguraikan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara untuk tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2018 antara lain Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” beber Yenny.

Ditambahkannya sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 terkait hak pendidikan, disabilitas meliputi pendidikan inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

Dikatakan Yenni penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas wajib memberikan akomodasi yang layak bagi kepentingan proses belajar mengajar, Pemerintah mempersiapkan sekolah inklusif melalui standar yang telah ditentukan dalam standar penerimaan.

Serta pemerintah mempersiapkan sekolah inklusif disertai daya dukung baik infrastruktur, anggaran dan layanan khusus dalam rangka memaksimalkan fungsi sekolah inklusif.

“Sementara untuk hak bekerja, Disabilitas meliputi Pasal 13,14,15 yakni Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas,” lanjutnya.

Untuk melaksanakan Pasal 13 diatas, Pemerintah Daerah wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja setiap tenaga kerja penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensi.

Lanjut Yenni lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diselenggarakan antara lain oleh Balai Latihan Kerja Pemerintah, Institusi yang bergerak dalam bidang pelatihan kerja dengan izin dari Pemerintah, perusahaan pengguna tenaga kerja penyandang disabilitas serta Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

“Sementara untuk anak penyandang disabilitas yakni mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.” tutupnya. (ADV/G-S05)

Loading