SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul, inovatif dan berdaya saing, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap daerah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBD keseluruhan untuk diarahkan guna mememenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Namun dalam kenyataanya masih ada daerah di Indonesia yang hingga saat ini belum mampu menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut. yang sudah dimulai sejak tahun 2009 ini, mengingat kemampuan keuangan yang dimiliki setiap daerah menjadi pembeda.
Mengingat pentingnya sektor pendidikan sebagai salah satu daya dukung untuk melajutkan pembangunan, Anggota DPRD Kutim Yan, meminta agar pemerintah daerah fokus untuk terus memberikan perhatianya melalui dorongan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
“Benar nggak pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen ke situ (pendidikan),” ujarnya.
Menurutnya, selain peningkatan infrastruktur jalan, pemerintah daerah juga tidak boleh melupakan sektor pendidikan yang juga menjadi salah satu program prioritas pembangunan. Selain itu, dengan daya dukung anggaran yang cukup memadai, dirinya merasa sektor pendidikan layak untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
‘Tapi juga harus ideal, jangan sampai dinas lain nggak dapat jatah,” ujarnya.
Dirinya menyakini, dengan alokasi anggaran yang memadai, persoialan dunia pendidikan di Kabupaten yang memiliki sloga Untung Tuah Bimi Banua ini secara bertahap akan mampu diselasaikan, baik itu sarana dan prasarana, kualitas sumber daya tenaga pendidik yang akan berimbas terhadap pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. (ADV/GS-08)