SANGATTA- Data kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan suatu wilayah, yang dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan, pelayanan publik, termasuk perencanaan pembangunan suatu daerah.

Selain itu, dengan adanya data kependudukan yang akurat juga memudahkan pemerintah dalam memberikan jaminan, baik kesehatan, sosial maupun kebijakan lainya yang diberikan kepada masyarakat.

“Salah satu target saya selama duduk di lembaga legislatif, yakni untuk memastikan bahwa setiap karyawan yang sudah menetap dan tinggal lebih dari satu tahun, wajib memiliki KTP Kaltim,” ujarUbaldus Badu

Menurutnya, hingga saat ini terdapat kurang lebih 10 ribu karyawan yang tersebar dan bekerja di berbagai peruusahaan yang beroperasi di Kaltim yang belum mengantongi KTP Kutim dan Kaltim pada umumnya, untuk itu, dirinya berharap agar karyawan yang sudah menetap lebih dari satu tahun bisa secara sukarela merubah domisilinya.

“Tujuanya apa, supaya memudahkan mereka saat terjadi sesuatu, dan menjadi salah satu jaminan mereka kedepan, salah satunya terkait kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, dengan memiliki KTP Kutim juga bisa memastikan bahwa jaminan hak-hak sebagai karyawan bisa di berikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

Pihaknya juga berharap masyarakat memberikan laporan jika menjumpai hal demikian. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Apalagi tertib administrasi merupakan hal vital yang harus menjadi perhatian karyawan yang bekerja di perusahaan. (ADV/G-S08)

Loading