SANGATTA- Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Roni Bonar H Siburian mengakui, sampai saat ini, implementasi kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) belum sepenuhnya berjalan secara optmimal.
“Di lapangan masih di temui, kadang-kadang masih ada operator yang belum bisa melangsir (meneruskan) laporan yang masuk dari masyarakat secara cepat dan tanggap,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, saat terjadi kebakaran ada dua instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang di sampaikan oleh masyarakat, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) dan BPBD. Namun secara aturan, Dinas Pemadam Kebakaran hanya memiliki kewenangan sampai dengan 50 meter dari radius kawasan pemukiman. Dan selebihnya menjadi kewenangan BPBD.
“Namun yang harus di catat, itu (kewenangan) bukan menjadi salah satu pembatasan untuk melayani masyarakat, nah inilah peran penting nantinya bagi operator SP4N LAPOR untuk mengetahui untuk meneruskan laporan yang masuk dari masyarakat berdasarkan kewenanganya,” ucap Roni biasa ia di sapa.
Sebagai langkah konkretnya, dirinya menyebut, akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan sistem aduan masyarakat ini, agar lebih efisien, tepat agar mampu memberikan layanan secara prima kepada masyarakat.
“Selanjutnya, yakni menyamakan presepsi dalam menyusun Glosarium (daftar kata/istilah) dalam implementasi SP4N LAPOR ini, jangan sampai ada miskomunikasi yang berdampak terhadap laporan yang tidak bisa di tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” katanya.
Selain itu, dirinya berharap seluruh instasi yang terlibat mampu secara aktif terlibat dalam proses peningkatan pelayanan sistem aduan dan penyampaian aspirasi masyarakat ini, salah satunya terkait penyusunan Glosarium yang akan di implementasikan dalam sistem SP4N LAPOR di Kabupaten Kutim. (ADV/G-S08)