G-Smart id – Sangatta – Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim) Jauhar Efendi giat mengingatkan pada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan pemda agar tidak terlibat politik praktis. Namun sepertinya hal ini malah dipandang sebelah mata oleh tiga orang TK2D yang malah ngotot mendukung salah satu paslon.

Padahal tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.

Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.

“Saya tegaskan pegawai pemerintahan tidak boleh terlibat dalam politik, itu untuk menjaga netralitas kita,” tuturnya.

Tetapi, tenaga kontrak itu malah semakin nekat. Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya malah menjadi ketua tim pemenangan. Hal itu diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo. Satu pelaku tersebut berasal dari pegawai pemerintahan di Kecamatan Muara Bengkal dan dua lainnya dari Kecamatan Teluk Pandan.

“Jadi untuk di Muara Bengkal dia seorang TK2D yang menjadi ketua tim pemenangan paslon. Kita proses, karena yang bersangkutan berkeras untuk tetap menjabat TK2D juga ketua tim walaupun sudah diperingatkan,” bebernya.

Sedangkan, dua lainnya yang berasal dari kecamatan berbeda juga memiliki nasib sama, yakni sedang diproses oleh dinas terkait.

“Secara persuasif kita sudah menyarankan untuk pilih salah satu, tapi mereka berkeras. Akhirnya diproses oleh BKPP,” tuturnya. (G-S03)

Loading