SANGATTA- Rapat Paripurna ke 30 DPRD Kutim, dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dinyatakan diskors.

“Dengan ditandatangani dan dihadiri oleh anggota DPRD sebanyak 17 orang, maka berdasarkan tata tertib untuk persetujuan bersama harus dihadiri kurang lebih 2/3 jumlah anggota dewan atau 27 orang, karena tidak memenuhi qorum, maka sidang kami skors,” ujarnya.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA tersebut, baru bisa di gelar pada pukul 18.00 WITA. Sejumlah alasan mengemuka dalam sidang yang di hadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut. Salah satunya kurangnya jumlah anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna.

Sesaat Ketua DPRD Joni menutup Sidang, salah satu anggota DPRD yakni Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi. Dirinya menyebutkan, bahwa berdasarkan Undang-undang MD3 serta tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim, terkait mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat Paripurna, dalam salah satu pasalnya yakni ayat 2 huruf A yang menyebutkan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri dan ditandatangani setidaknya 2/3 atau 27 anggota dewan.

“Selanjutnya dalam pasal 4 juga dikatakan, apabila Kuorum seperti dimaksudkan di dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka Rapat Paripurna ditunda sebanyak 2 kali, dengan jangka waktu paling lama selama satu jam, ” ucapnya.

Lebih jauh, politikus dari PKS ini menyebutkan, apabila tenggat waktu yang diberikan masih belum mencapai Kourum, maka sidang bisa ditunda paling lama tiga hari, atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Dan apabila forum tersebut belum terpenuhi (tiga hari), maka keputusan penyelesaian di serahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,”ucapnya.

Diakhir interupsinya, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini meminta kepada Ketua DPRD untuk menunda selama sepuluh menit proses Paripurna dengan tujuan untuk memastikan dan mengkonfirmasi kehadiran Anggota dewan yang belum hadir.

“Dan perlu diketahui, tanggal hari ini merupakan, tanggal terkahir pengesahan Raperda ini, sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkan Raperda tersebut, ” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, rapat Paripurna masih di skros oleh Ketua DPRD dan disepakati akan kembali dilanjutkan usai sholat magrib tepatnya pukul 19.00 WITA. (Adv/g-s08)

Loading